Pembayaran Dengan Cek/Giro Mundur


Pada beberapa tempat saya melihat akuntan mencatat pembayaran menggunakan cek/giro mundur sebagai biaya dibayar dimuka dan berasumsi transaksi yang akan segera terjadi dianggap telah dilunasi. Apa hal ini benar ?…

Saya hanya ajukan beberapa  pertanyaan :

  1. Biaya dibayar dimuka adalah pembayaran yang dilakuan sebelum transaksi penyerahan barang/jasa terjadi!. Apakah dengan menerbitkan menyerahkan cek/Giro mundur berarti anda telah membayar transaksi yang baru akan terjadi tersebut. Ada yang jawab ya dan ada pula yang tidak.
  2. Apakah dengan menyerahkan cek/giro mundur uang anda yang ada di Bank berkurang. Semua menjawab belum.
  3. Apakah cek/Giro mundur anda dapat dicairkan sebelum tanggal yang anda tentukan. Jawabnya pasti tidak.
  4. Apakah dasar yang anda gunakan untuk menentukan tanggal efektif cek / giro mundur. Jawabnya bervariasi namun saya ringkas bahwa berkisar mulai dari tanggal kesepakatan penyerahan barang/jas sampai beberapa bulan sesudah penyerahan barang/Jasa.

Dari jawaban tersebut saya menyimpulkan bahwa cek/giro tersebut dapat diuangkan setelah transaksi penyerahan barang/Jasa terjadi sesuai tanggal efektif yang dicantumkan, artinya unsur pembayaran dimuka sama sekali tidak terpenuhi, Sehingga disimpulkan bahwa pembayaran dengan cek/giro mundur tidaklah termasuk kelompok biaya dibayar dimuka.

Jadi kelompok apa dong?…

Dalam hal ini saya hanya mengemukakan pendapat bahwa dalam akuntansi kita harus mencatat transaksi dengan melihat permasalahannya. Bagi rekan-rekan yang sependapat dengan jawaban bahwa dengan menyerahkan giro mundur diasumsikan transaksi yang akan terjadi telah dianggap lunas, itu adalah hak anda namun saya ingin menyampaikan berdasarkan dampak yang ditimbulkan oleh sebuah transaksi dengan melihat kondisi realnya.  Akuntansi bukanlah hafalan akan tetapi perlu pemahaman.

Dengan menyerahkan cek/giro mundur dana kita yang ada di bank baik secara fisik maupun kepemilikan sama sekali tidak berkurang, sehingga kita  sesungguhnya belum melakukan pembayaran.  Berbeda dengan cek/giro jatuh tempo sekalipun uang kita di bank secara fisik belum berkurang namun secara kepemilikan uang kita yang ada di bank telah berkurang. Artinya dengan menyerahkan cek/giro jatuh tempo berarti kita telah melakukan pembayaran.  Penyerahan cek/Giro jatuh tempo sebelum barang/ jasa kita terima adalah benar pembayaran dimuka terlepas dari permasalahan cek/giro telah diuangkan atau belum namun tentunya transaksi tidak kita pukul rata.

Karena cek/giro mundur sama sekali tidak merubah posisi keuangan, maka pengeluaran cek/giro tersebut haruslah merupakan bagian dari rekening kas. Terserah apa namanya sehingga bila kita menampilkan laporan keuangan pada saat itu total kas yang ada di bank adalah sama dengan jumlah dana yang kita miliki sekalipun nominalnya tidak selalu sama karena adanya giro dalam peredaran dan giro di tangan yang belum di uangkan.  Selanjutnya informasi tersebut dapat kita tampilkan melalui analisa saldo kas sehingga manajemen dapat menggunakan kas secara efisien.

Selanjutnya …

16 Tanggapan

  1. bagaimana kalo pencatatan pembayaran dengan menggunakan cek/giro mundur sebagai wesel bayar bisa tdk?

    ZB:
    Coba anda pahami lagi, wesel bayar merupakan hal yang sudah sangat berbeda dengan pembayaran.

  2. trus bagaimana dong pak penjurnalannya? soalnya saya juga melakukan pembayaran atas kredit mobil dengan giro mundur. giro yang belum jatuh tempo itu di catat sebagai apa? dan jurnalnya bgmn?

    ZB:
    Hal ini terkait dengan sistem yang anda gunakan. Salah satunya seperti yang saya katakan bahwa giro mundur adalah bagian dari kas seandainya dijurnal secara manual. namun berbeda lagi dengan sistem aplikasi tertentu. Kalau anda menggunakan aplikasi ZULISoft giro mundur akan berlaku sama dengan pembayaran giro tunai karena aplikasi hanya akan menjurnal sesuai tanggal jatuh tempo. Misalnya anda mengeluarkan giro mundur sebanyak 36 lembar dengan tanggal jatuh tempo setiap tgl 15 maka sistem hanya akan menjurnal setiap tgl 15. selama 36 bln. Setiap bulan hanya dalam buku besar hanya ditemukan 1 jurnal untuk giro teresebut.

  3. ok makasih

  4. Ada ngak software khusus untuk pengolahan dan pengontrolan data cek dan giro. terima kasih

  5. kalo bisa pengertian definisi atau bahkan dalam bentuk makalah…. karena mahasiswa lebih mendominasi web ini…

    ZB:
    Saya lebih memfokuskan pada hal praktis dari pada teoritis

  6. terkadang giro jatuh tempo juga belum pasti terjadi pada waktu tanggal jatuh tempo tsb, bisa saja saat tanggal jatuh tempo, dananya belum ada.
    benar ga kalo saya buat jurnalnya setelah pencairan giro itu?

    ZB:
    Memang sering terjadi, namun bagi bank hal ini dianggap pelanggaran sehingga dikenakan denda dan bila hal ini terjadi secara bertutrut-turut bank akan memberikan sangsi penutupan rekening anda. Bila anda menerbitkan giro yang pada waktu tanggal jatuh tempo yang anda tetapkan dananya tidak tersedia berarti anda telah melakukan suatu kesalahan.

    Benar atau salah dalam akuntansi relatif (tidak sama dengan ilmu pasti). Yang pasti bila anda tidak membuat jurnal pada saat anda mengeluarkan kas artinya anda tidak mencatat transaksi keuangan sesuai aturan akuntansi.

  7. yang sperti apakah giro mundur itu?

    ZB:
    Bilyet Giro yang dimiliki oleh pemilik rekening giro bank tertentu yang digunakan sebagai alat pembayaran yang waktu efektifnya ditentukan oleh pemilik rekening. Transaksi akan dilakukan oleh bank setelah tanggal yang ditentukan.

  8. bisa dicontohkan giro mundur itu?

    zb:
    Coba anda cari tahu giro itu bentuknya seperti apa. dengan demikian anda akan mengerti.

  9. cek/giro mundur bs dikelp jd cash atau tdk?

    ZB:
    Giro mundur adalah kelompok aktiva lancar namun bukan Cash.

  10. Boleh gak yah, kalau misalnya saya menerbitkan cek/giro dimuka namun tanggal efektif nya saya tulis sesuai tanggal penyerahan barang/jasa yang telah terjadi?. Apa itu sama artinya dengan saya mengeluarkan cek/giro mundur??…

    ZB:
    Yang dimaksud mundur adalah tanggal efektifnya pada waktu yang akan datang. semingu lagi, sebulan dua bulan lagi …..

  11. pak saya kan mengeluarkan giro kepada orng lain…,dan ketika jatuh tempo rekening giro lupa di isi..,dan saya isi keesokan harinya..,apakah orang tersebut masih bisa mencairkan nya…?makasih

    ZB:
    Bila orang tersebut menyerahkan giro tersebut pada saat rekening anda tidak mencukupi akan langsung ditolak oleh bank dan anda akan menerima sanksi dari bank (sesuai aturan yang berlaku di bank tersebut).

  12. untuk penerimaan giro mundur jurnalnya sperti apa ?,
    dan kalau jatuh temponya beda bulan gmn jurnalnya karena sudah di closing

    tks

    ZB:
    Sebelumnya saya jelaskan bahwa banyak akuntan mencatat, giro mundur sebagai penerimaan kas, sehingga seolah2 giro tersebut telah di klearing. Kalau jumlahnya banyak, hal ini tentunya akan menimbulkan masalah.
    Misalkan saja kita buat sebuah scenario seperti berikut.
    Suatu saat kita butuh uang tunai untuk pembayaran dengan ceck. sebesar 10. sementara informasi kas yang ada adalah 11. artinya kita punya cukup dana intuk kebutuhan tersebut. Yang sesungguhnya Informasi kas tersebut sebagiannya berupa giromundur yang belum clearing. Sehingga Check yang kita keluarkan sebesa 10 tidak cukup dana yang berakibat sanksi. Scenario seperti di atas banyak dialami oleh perusahaan.
    Disini sebenarnya bagaimana mencatat transaksi keuangan secara jujur. Bila kita menrima kertas berharga, kita catat sebagai kertai berharga atau langsung kita sediakan akun giro mundur, dan juga tidak termasuk setara kas karena belum dapat diuangkan. (Beda dengan yang jatuh tempo) walau sama2 berbentuk giro.
    Bila kita mencatat menurut sesungguhnya maka kita akan memperoleh informasi sebagai berikut
    * Kas
    * Setara Kas
    * Surat Berharha Giro mundur adalah salah satunya
    Sesudah di clearing kita membuat jurnal penyesuaian untuk memindahkan giro tersebut ke kas.
    Dengan demikian informasi kas anda akan selalu mendekati sama dengan rekening koran karena tetap masih ada yang tidak dapat anda ketahui sebelum rekening koran anda terima.

    Walau begitu, bagi pengguna ZULISoft, tidak menggunakan akun giro mundur tidak menjadi masalah karena ZULISoft mencatat jurnal berdasarkan tanggal efektif. Informasi kas hanya akan berubah setelah tanggal efektif. Ok!….

  13. lalu apa yang kita jurnal dalam masalah ini , tidak mungkin kan kalau kita menjurnal , kalau kita yang mendapatkan cek tersebut ::

    cek mundur ( D )
    A/R ( K )
    sedangkan kita belum dapat uangnya lalu kita apus a/r.y …. tidak mungkin kan ….

  14. Menurut saya kalau cek/giro mundur masih diakui sebagai bagian dari piutang/hutang karena belum jatuh tempo,tetapi kalau giro/cek sudah jatuh tempo tapi belum berpindah kepemilikan masuk bagian dari kas.bank
    ZB:
    Benar secara fisik piutang/hutang atupun kas belum berubah, namun perlu dipahami bahwa xek/giro mundur merupak kelompok surat berharga yang berpengarug terhadap hutang/piutang

  15. Pak Bagaimana pencatatanya kalo lembar giro mundur yang diterima dari pelanggan itu kita langsung bayarkan kepada pemasok. Kira2 Jurnal pada saat menerima gira & mengeluarkan Giro trsb seperti apa?

Tinggalkan Balasan ke irfan Batalkan balasan