Akuntansi Pajak


Setiap pembayaran/pemungutan/pemotongan pajak yang dilakukan perusahaan adalah transaksi finansial yang harus dicatat sesuai dengan tugas dan fungsi akuntansi.

Pajak mempunyai beberapa sifat sbb :

1.     Pajak merupakan Iuran masyarakat kepada pemerintah yang pembayarannya dapat dipaksakan.  Karena dapat dipaksakan ini sering petugas pajak berlaku sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Hal ini juga dipicu oleh banyaknya wajib pajak yang tidak memenuhui kewajibannyanya sebagaimana mestinya serta  kekeliruan dalam mencatat transaksi, khususnya yang berhubungan dengan pajak. Pemungutan pajak berdasarkan undang-undang dan berpihak kepada kepentingan pemerintah. Banyak pengusaha menilai undang-undang dan pertauran perpajakan tidak kondusif.

2.     Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah

3.     Wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa (kontraperstasi) secara langsung, akan tetapi wajib pajak mendapat perlindungan dari negara dalam mendapatkan pelayanan sesuai haknya sebagai warga negara.

4.     Pajak mempunyai fungsi mengatur sektor sosial, ekonomi maupun budaya.

Berdasarkan cara pemungutannya (khususnya pajak pusat) dapat dibagi atas:

a.     Pajak langsung, Pajak Penghasilan, Pajak kekayaan yang dikenakan berulang-ulang pada waktu tertentu sesuai undang-undang. Pajak penghasilan dan pajak kekayaan ditanggung dan dibayar oleh wajib pajak dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain.

b.     Pajak tidak langsung, Pajak Penjualan, Bea meterai, dikenakan pada saat terjadinya perbuatan/transaksi kena pajak, dapat dipindahkan kepada pihak lain.

Berikut ini adalah beberapa jenis pajak yang secara umum selalu dihadapi oleh perusahaan :

Pajak penghasilan Perseroan : Pajak yang dipungut atas penghasilan (laba bersih)

Walaupun penentuan besarnya Pph,  berdasarkan penghasilan bersih menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Akhir, Wajib pajak diminta untuk melakukan angsuaran bulanan. Maka mencatat angsuran pajak perseroan dicatat sebagai beban/Pajak dibayar dimuka.

Beban/Pajak Dibayar dimuka                             x,xxx,xxx

     Kas                                                                                 x,xxx,xxx

 

Pada akhir tahun Beban/Pajak dibayar dimuka dilakukan penyesuaaian dengan kewajiban pajak sesungguhnya.

Pajak penghasilan karyawan (Pph 21) yaitu pajak menjadi beban karyawan atas penghasilan yang diperoleh. Dengan demikian pajak ini tidak merupakan beban perusahaan. Dalam hal ini perusahaan hanya berkewajiban menghitung dan memotong gaji/upah. Oleh karena itu setiap  terjadi pemotongan yang telah dilaksanakan timbul utang kepada pemerintah sampai dlakukan penyetoran ke kas negara.

Jurnal pencatatan PPh 21

a.     Pada saat pemotongan (dilakukan pada saat pembayaran gaji)

Biaya Gaji

x,xxx,xxx

 
……Pajak penghasilan (PPh 21)……Kas ( Gaji yang dibayarkan)   x,xxx,xxxx,xxx,xxx
 
 

 

 

b.     Saat menyetor ke kas negara

Pajak penghasilan (pph 21)

x,xxx,xxx

 
…… Kas    x,xxx,xxx

 

 
 

 

Penyetoran pajak pengahasilan (Pph) pasal 21 adalah penyetoran kewajiban karyawan yang dipotong dari penghasilannya sesuai undang-undang yang tidak terkait dengan asset/beban/biaya perusahaan sehingga mencatat penyetoran pajak penghasilah sebagai biaya dibayar dimuka adalah kekeliruan.

Ppn, Biaya meterai adalah pajak yang dikenakan pada saat terjadinya transaksi kena pajak (penjualan), biasanya dibebankan kepada pembeli.  PPn merupakan bagian dari beban/biaya  bukan Asset dan dapat dipindahkan kepada pihak lain bila barang tersebut dijual. PPn, Biaya meterai juga tidak dicatat sebagai biya dibayar dimuka

Pada saat membeli barang yang dikenakan PPn timbul kewajiban atas PPn (ppn Masukan) yang merupakan bagian dari rekening Pasiva (Hutang). Dalam pembayaran pembelian tersebut sebagian kas yang dibayarkan adalah untuk membayar Utang PPn tersebut. (tidak ada hubungannya dengan biaya dibayar dimuka). Pada saat menjual,  perusahaan berkewajiban memungut pajak atas penjualan barang kena pajak,(PPn Keluaran)  sehingga timbul utang kepada negara dan hutang tersebut dapat dikompensasikan langsung dengan beban pajak yang terjadi pada saat membeli barang tersebut (Ppn Masukan). Bila PPn Keluaran lebih besar dari PPn Masukan maka pada neraca akan terlihat sebagai hutang sedangkan bila PPn Masukan lebih besar dari pada PPn keluaran tidak akan ditampilkan pada neraca karena dicatat sebagai beban perusahaan. Pencatatan Ppn sebagai biaya dibayar dimuka adalah kekeliruan.

Bertuk Jurnal PPn.

Saat Pembelian

Pembelian/Persediaan barang dagang x,xxx,xxx  

Ppn                                                        

x,xxx,xxx  
……Kas/utang     x,xxx,xxx
 
 

 

 

Saat  Penjualan

Kas/Piutang x,xxx,xxx  
      Penjualan   x,xxx,xxx
      Ppn     x,xxx,xxx
 
 

 

 

Jika Saat pembelian dicatat sebagai persediaan maka

Persediaan                                              x,xxx,xxx

     Harga Pokok                                                                   x,xxx,xxx

 

Bila pada periode tertentu menaca menunjukan adanya hutanng PPn, maka utang tersebut berarti ppn keluaran lebih besar dari pada ppn masukan dan kelebihan tersebut harus disetor ke kas negara.

Jurnal Pada Saat Penyetoran ke kas negara

PPn                                                         x,xxx,xxx

     Kas                                                                       x,xxx,xxx

 

Ppn tidak pernah menjadi asset perusahaan, pada pt. sinarindo dicatat demikian

Penggunaan dana perusahaan yang disebutkan sebagai piutang pemegang saham, oleh petugas pajak dapat dianggap sebagai penghasilan bagi pemegang saham, dan dikenakan Pph.

 

Perhitungan PPN.

Ada dua cara untuk menghitung ppn yaitu :

Exclude PPn (Excl)  : Yaitu  PPn dihitung  n % dari nilai jual barang /Jassa kena pajak setelah dikurangi discount.

Include PPn (InCl) : Yaitu Nilai Jual sudah termasuk PPn  n %

Non PPn adalah bentuk transaksi hanya berlaku untuk penyerahan barang dan jasa tidak kena pajak.

Linnya Pajak.com

57 Tanggapan

  1. duh ku ingin ngambil konsentrasi pajak!! bisa gk yah?? kita sebagai wajib pajak harus membayar pajak tepat waktu, kan hasilnya buat rakyat juga, lewat pembangunan infrastruktur!! he7. mau belajar akuntansi http://belajarakuntansi.blogspot.com

  2. kalo ada potongan penjualan atau pembelian, ppn dihitung berdasarkan harga setelah potongan atau sebelum potongan?

    Zb:
    Setelah potongan

  3. PPN dihitung setelah potongan, jadi dipotong dulu baru kena PPN 10%. Berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak PPN adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/ pembeli jasa karena penyerahan BKP/ Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN/ PPn BM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Untuk lengkapnya lihat di http://www.pajak.net/pajak-indonesia.htm

  4. tmn ku butuh data PPh Sumbar thn 1995-2005 untuk kepentingan penulisan skripsi..udah coba k kntr pajak..
    tp data tidak dapat diberikan dgn alasan data tidak boleh dipublikasikan karena bersifat rahasia negara..
    pertanyaan ku..
    bgmn solusinya biar aku dapat data tersebut…karena skripsi ini hmpr deadline. secara tidak lgsg ..walopun tidak relevan..tapi penulisan skripsi jg bagian dari meningkatkan kesejahteraan bangsa
    trima kaih sblmnya

    ZB:
    Pajak adalah uang rakyat untuk rakyat, kenapa rahasia negara?…
    Ini adalah suatu indikasi bahwa dalam pengelolaan pajak, sarat dengan penyimpangan. Bila yang diminta daftar wajib pajak dan berapa besar setoran pajak masing-masing wajib pajak tersebut, jelas tidak akan diberikan.

    Untuk menjawab masalah anda coba telusur http://www.Pajak.com dan http://www.pajak.go.id mungkin disana anda akan mendapat informasi mengenai perpajakan. Ok.

  5. saya mau tanya cara penghitungan pajak pasal 21 dan juga cara penghitungan pajak badan untuk koperasi

  6. bagaimana utk menjurnal balik pph 25 angsuran thd pembayaran atas perhitungan kurang bayar pph 25 tahunan, harap dibantu utk proses kelancaran proses transaksi, terimakasih

    Zb:
    Jurnal pembalik bukan suatu keharusan. Untuk transaksi yang sama anda dapat menggunakan jurnal pembalik bisa juga tidak. Permasalahannya bagaimana anda mencatat transaksinya.

  7. Tolong pak, bagaimana pencatatan akuntansi pajak khususnya soal PPN, terutama yang berhubungan dengan restitusi PPN karena Pajak Keluarannya dipungut oleh bendaharawan.
    Gimana sih pencatatan dari awal penjualan ke bendahawan sampai dengan pencairan restitusinya.

    Diatas kan ditulis kalau PM lebih besar dari PK dicatat sebagai beban, gimana kalau PM itu direstitusikan?

    Terimakasih pak.

    ZB:
    Mohon Ma’af, saya kurang memahami permasalahan anda. Apa yang anda maksud PPn keluarannya dipungut oleh bendaharawan. Anda bergerak dibidang usaha apa?…

    Restitusi adalah klaim terhadap kelebihan pembayaran pajak termasuk PPn. Sering terjadi pada perusahaan jasa kontruksi karena pembayaran pajak dilakukan berdasarkan prosentase sedangkan transaksi kena pajaknya sendiri terjadi belakangan. Setelah project selesai perlu ditinjau kembali dengan menghitung pajak masukan. Bila ternyata terdapat kelebihan pembayaran pajak atas project tersebut maka dilakukan restitusi. Tentunya Petugas Pajak akan melakukan pemeriksaan.

    Untuk perusahaan dagang, Pajak masukan akan lebih besar dari pajak keluaran bila terjadi penumpukan persediaan, dan itu tidak mungkin direstitusi karena barang kena pajak masih anda miliki. Hal demikian tidak akan terjadi pada perusahaan yang melakukan majamen persediaan dengan baik.l

  8. tolong pak.. saya baru mau memulai usaha untuk menjadi distributor..
    saya ingin mendistribusikan barang2 saya untuk masuk ke supermarket2..
    saya sudah membuat cv untuk keperluan ini..
    yang saya bingung…
    bagaimana mengenai pajak nya? (ppn)
    dikarenakan saya masih baru,
    saya tidak memakai jasa akuntan ataupun konsultan pajak,
    apakah saya bisa membuat laporan yang biasa saja untuk laporan saya?
    terima kasih

    ZB:
    Masalah Pajak, sangat tergantung pada peraturan pajak yang berlaku. anda dapat cari pada http://www.pajak.com atau http://www.pajak.go.id. Permasalahan kita dalam sistem akuntansi pajak adalah bagaimana mencatat transaksi kena pajak sesuai dengan sistem akuntansi dengan tetap mengacu pada peraturan perpajakan tersebut. Saat ini tarif PPn adalah 10 % jadi setiap transaksi penjualan barang kena pajak dikenakan PPn 10 %. Yang dikenakan pajak adalah pemakai akhir.

    Anda perlu menggunakan konsultan bila ada klaim dari instansi yang berwenang atau anda butuh bantuan untuk menyelesaikan permasahaan anda? Sedangkan jasa akuntan yang anda maksud apakah akuntan public?, jika “Ya” Hal ini diperlukan bila anda berhubungan dengan instansi lain misalnya Bank yang meminta anda memberikan laporan audit dari akuntan public. Jika diminta tentunya anda harus penuhi hal tersebut?.
    Jika akuntan internal atau bagian akuntansi juga tidak diperlukan jika anda merasa mampu mengerjakan semua perkerjaan administrasi keuangan yang diwajibkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kalau begitu sama dong dengan tukang sate semua dikerjakan sendiri?….. Secara umum akuntansi sesuai dengan kebutuhan.

  9. Maaf Pak..saya baru belajar akuntansi pajak.

    Perihal Pembelian Barang. PPN tidak dianggap sebagai asset menurut tulisan diatas.
    Saya explore salah satu sofware akuntansi. Ada akun “Pajak dibayar dimuka” masuk dalam klasifikasi ‘Harta”.

    Pemahaman saya, maka jurnal pembelian akan menjadi

    Pembelian/Nilai Barang xxxxx
    …PPn……………………………….xxxxx
    …Kas………………………………. xxxxx

    Dimana Akun PPN adalah sub akun Pajak dibayar dimuka yang nota bene masuk dalam klasifikasi Harta.

    Begitu pula pada saat Jurnal Penjualan:

    Masih merujuk ke software tersebut. Saya menemukan akun “Hutang Pajak Penjualan” masuk dalam klasifikasi “Kewajiban”

    maka jurnal PPN yang dimaksud dalam tulisan diatas adalah masuk golongan akun ” Hutang Pajak Penjualan”

    Mohon pencerahan dan koreksinya.

    Thx
    Rudy

    ZB:
    Jangan keliru Akun pajak dibayar dimuka memang ada namun umumnya bukan untuk PPn dan PPh21 karena PPh 21 bagi perusahaan juga merupak kewajibaban yang harus disetorkan. Kalau memperhatikan contoh jurnal anda juga keliru dan akan menghasilkan uang muka pajak bersaldo negatif bila ppn dianggap sebagai uang muka.
    Saya banyak menemukan akuntan menggunakan cara seperti yang anda maksud yang menempatkan PPn atau PPh21pada asset. Bahkan saking bosannya saya menjelaskan hal demikian saya tutup saja “itu hanya kebodohan anda saja!”. Akhirnya situasi berubah jadi panas dan dianggap selesai. Percumakan kita harus bersusah payah untuk menjelaskan hal yang tidak punya arti bagi perusahaan.
    Sebenarnya tulisan saya di atas sudah menjelaskan secara detail dimana saya sebutkan bahwa itu adalah kekeliruan. karena jelas PPN adalah kewajiban yang timbul pada saat transaksi penjualan barang.

    Pada saat kita membeli secara normalnya diwajibkan untuk membayar PPn yang dibayarkan kepada penjual. Perhatikan kata “wajib”, asset atau kewajiban. Kalau kewajiban kenapa harus dianggap asset. Kekeliruan tersebut karena tidak memahami akun uang muka pajak itu untuk pajak apa saja. Katakanlah asal masuk saja.

    Kita membayar PPN atas transaksi penjualan dari supplier kepada kita dimana kita membayar setelah transaksi itu terjadi. Kenapa pembayaran setelah terjadi transaksi dibilang pembayaran dimuka. Itu saya sebut lagi uang muka bayarnya dipantat.

    Dalam kondisi Normal setiap bulannya kita melaporkan pajak masukan dan keluaran dan membayar sejumlah selisihnya dimana pajak keluaran normalnya adalah lebih besar dari pajak masukan. Artinya total PPN masukan dan PPn keluaran adalah negatif. kenapa dibilang Asset.

    Selanjutnya terserah anda!….
    Jika anda pengguna ZULISoft maka, jurnal PPn secara automatis dibuat oleh sistem ke Hutang Pajak.

    • Sekedar saran : PPN Masukan diposting ke Pajak Dibayar Dimuka dan PPN keluaran Diposting Ke Hutang Pajak adalah relevan. karena Misalkan. Usaha Baru berjalan kebayakan PPN Masukan Lebih > PPN Keluaran. Jadi PPN Masukan ditempat diposisi Aktiva adalah hal wajar Walaupun Saldo Normalnya adalah Posisi Pasiva. ACcount ini akan di Offset Setip bulannya dengan Account Hutang Pajak sehingga dapat diketahui lebih bayar atau kurang bayar PPN.Jadi Pencatatan PPN Masukan di Aset sah – sah saja Kalau memang bukti ReaL PPN Masukan > dr PPN Keluaran.

      ZB:
      1. Terimakasih atas partisipasi anda sehingga ada pilihan bagi pengguna. Cara yang anda lakukan memang banyak dilakukan oleh akuntan dalam akuntansi manual sehingga selalu muncul Pajak dibayar dimuka dan Hutang PPN pada neraca sehingga sebelum dilaporkan mutlak harus di adjustment

      2. Bila dihubungkan dengan perusahaan baru, ada perlakuan khusus untuk pendirian perusahaan (Akuntansi pendirian perusahaan)

      3. Konsep yang saya gunakan PPN adalah kewajiban yang harus di dibayar atas transaksi dan selama perusahaan berjalan secara normal maka akan selalu dalam posisi hutang. Bila selalu terhutang kenapa harus ada pajak dibayar dimuka?…

      Permasalahannya anda harus offset setiap bulannya ma’af kata ini tidak familiar dengan saya, mungkin mangsud anda penyesuaian/adjustment tapi saya sama sekali tidak punya data penyesuaian/adjustment untuk account PPN. Karena saya hanya menggunakan satu account untuk masukan dan keluaran dan selalu pada posisi hutang. Kalaupun ada bernilai posisif namun segera berubah kembali ke posisi normalnya setelah transaksi berikutnya yaitu hutang, sehingga tidak perlu melakukan penyesuaian karena kemungkinan tersebut sangat kecil terjadi di akhir bulan atau di akhir tahun.

  10. bagaimana sich prosedur utk restitusi PPN dan PPh22

  11. mohon pencerahannya..
    perusahaan tempat saya bekerja adalah pkp (baru berdiri/perusahaan dagang). pembelian barang dagangan mendapat faktur pajak standar (PM) seluruh barang tersebut dijual ekspor.
    1. bila saya tidak pernah melakukan penjualan lokal atas barang dagangan tersebut apakah saya berhak mendapat restitusi 100% atas PM yang ada.
    2. dapatkah restitusi tiap bulan?
    3. apakah hasil restitusi terkena pph penghasilan?

    ZB:
    Yang anda tanyakan bukan bagian dari akuntansi pajak, melainkan aturan pajak. Yang berkompeten menjawab hal ini adalah instansi pajak atau konsultan pajak. Peraturan dan tatacara mengenai pajak dapat anda lihat pada http://www.pajak.go.id atau http://www.pajak.com.
    Sedikit pengalaman saya dibdang pajak, kita berada pada posisi yang selalu disalahkan. Saya pernah komplain ke pihak pajak dengan menunjukan peraturan yang berlaku, apa jawabnya, “Itu sudah tidak berlaku lagi pak?.. sudah diterbitkan peraturan yang baru baru diberlakukan minggu ini”. Padahal sebenarnya akal-akalan mereka.

  12. Apakah pajak dapat masuk ke laporan rugi laba? Pajak apa saja? Trim

    ZB:
    Pajak yang merupakan bagian dari laporan rugi laba, yaitu pajak atas laba yang diperoleh oleh perusahaan sesuai ketentuan pajak yang berlaku.

  13. Pak, membayar angsuran pajak perseroan dijurnal sbg biaya sedangkan pembayaran PPn tentu bukan biaya,krn itu hutang,demikian juga PPh 21 Apakah betul? Bgm menjurnal pembelian meterai dan bgm jurnal penyesuain angsuran pajak perseroan tsb? Apakah bapak punya contoh soal-jawab tentang jurnal /pajak agar lebih jelas pemahaman saya, mana yg masuk neraca dan mana yg R/L Trim

  14. saya butuh jurnal atau artikel tentang kompensasi atau restitusi PPN untuk kebutuhan skripsi saya. saya sudah berusaha mencari tapi sedikit sekali untuk bahan saya, mohon bantuannya. terima kasih dan sukses selalu.

  15. beban2 pajak diakumulasi, dan diletakan di income statement dan menjadi pengurang penghasilan sebelum pajak. Betul atau tidak?

    terima kasih sebelumnya….

    ZB:
    Ya!… semua beban akan mengurangi pengahsilan kena pajak, namun perlu diketahui juga bahwa ada beban yang tidak diakui oleh pihak instansi pajak sebagai beban operasioanal perusahaan. misalnya berbagai dana taktis yang dikeluarkan oleh perusahaan.

  16. aku pelajar kelas 3 smk di madiun.terus terang aku bingung banget sama akuntansi pajak soalnya aku baru dapat pelajaran itu kelas 3 ni……….

    q bingung banget gimana caranya menghitung pajak tiap tahun untuk PBB itu di hitung bedasarkan apa ya………

    mksh………….

    ZB:
    PPB ditentukan oleh pihak yang berwenang dengan berpatokan pada nilai jual objek pajak yang juga ditetetapkan oleh pihak yang berwenang.

  17. oya mksdnya pajak tidak langsung itu pa?
    guru aku itu jelasin katanya beban pajak seseorang/badan secara tidak langsung kita yang bayar,
    maksudnya gmana?

    trus juga katanya guruku kalau kita belanja ndek mall besar gt pajak barang yang kita beli itu tinggi.dan merupakan pajak dari mall tersebut.dari penjelasan ini saya merasa sangat bingung soalnya kita tidak diberi buku pegangan.saya cuma di terangkan abis itu nyatat.makanya saya minta bantuan buat jelasin soalnya aku benar-benar nggak ngerti.

    terima kasih sebelumnya………………..

    ZB:
    Pajak penjualan (PPn) adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen dan pada penjualan retail harga jual biasanya sudah termasuk PPn. Dengan demikian konsumen telah membayar PPn setiap kali transaksi pembelian suatu barang kena pajak sekalipun tidak disebutkan.

    Seseorang/badan dikenakan pajak atas pengahasilan yang diperolehnya sedangkan jelas penghasilan itu mereka peroleh dari konsumen. Demikian juga pajak badan usaha mereka bayar dari pengahsilan sementara pengahsilan itu mereka peroleh dari konsumen sehingga dapat disebutkan bahwa sesungguhnya yang membayar pajak itu adalah konsumen.

  18. rie kurang memahami ciri akuntansi pajak…………

    ZB:
    Sebenarnya akuntansi ini mudah, namun aturannya sering berubah. Untuk lebih jelasnya anda telusuri http://www.Pajak.com atau http://www.pajak.go.id

  19. 1) Saya membuat tagihan pekerjaan proyek jalan dan jembatan dgn posisi sbb:

    Tagihan Proyek + PPn = 3.734.489.392,-

    Ketika dibayar dipotong PPn Rp. 339.499.036,-
    dipotong PPh Rp. 101.849.711,-
    dipotong Infak Rp. 16.465.703,-
    Disetor ke Rekening saya Rp. 3.276.674.942,-
    Bagaimana menjurnal-a?

    2) Dari data2 pd butir 1) diatas periode pelaksanaan proyek adalah 30 hari dari 1 Des – 31 Des 2009. Namun ternyata pd 31 Des 2009 pekerjaan fisik baru selesai 90% tapi saya sudah menarik uang 100% karena kalau tidak ditarik akan mati anggaran dan saya akan rugi karena uang tidak bisa ditarik lagi pada tahun 2010 karena anggaran-a hanya utk thn 2009. Bagaimana saya harus menjurnal-a pendapatan dan pajak yang telah dipotong tsb, apakah persentase pajak juga harus disesuaikan sementara PPn dan PPh sudah dipotong pd tgl 31 Des 2009.

    Tkasih atas bantuan-a…

    ZB:
    Permasalahan anda adalah hal yang tidak asing. terbuka saja bahwa dalam operasional project dimana2 terjadi kecurangan. kalau dalam pemerintahan dikenal dengan korupsi. Namun saat ini saya sudah kurang mengikuti hal seperti itu apakah masih ada aturan yang mengatur seperti itu apalagi ditambah infak. Yang saya tahu terkhir bahwa banyak perusahaan yang protes karena ternyata ppn yang dipotong tidak dilaporkan ke direktorat pajak sehingga perusahaan tersebut terpaksa harus membayar lagi ppn tersebut. Namun apa boleh buat demi mendapatkan project tentunya bla.. bla…

    Terlepas dari semua itu, tagihan project yang anda buat tentunya dilengkapi dengan uraian tersebut, tidak seperti yang anda sebutkan tagihan + ppn, invoice perusahaan dagang saja mencantumkan beberapa item tanbahan seperti ongkos kirimk diskon biaya lai-lain.
    Pada saat tagihan anda buat maka masing2 elemen secara automatis masuk account masing2 dan anda punya tagihan (piutang) sebesat totalnya.

    Pada saat dibayar (penerimaan kas) anda mencatat penerimaan kas sebesar yang disetor ke rekening anda yang akan menghasilkan bahwa anda masih punya tagihan sebesar tententu yang diketahui dipotong ppn, pph dan infak. Sory ya infak ini kan nama samaran saja.
    Selanjutnya sesuai aturan yang ada di perusahaan anda, maka anda melakukan tindak lanjut melalui jurnal penyesuaian.

    Dan permasalahan ternyata project yang anda kerjakan belum seratus persen optional dapat anda tampilkan pada pendapatan diterima dimuka. Yang menggambarkan bahwa anda masih punya kewajiban penyelesaian project sebesar itu.

  20. dalam akuntansi pajak…laporan yang dibuat adalah mengenai apa???

    zb:
    spt

  21. pak mau tanya, kalo kita sebagai instansi yang memungut pajak atas belanja instansi kita kepada pedagang…jurnalnya seperti apa, ketika kita memungut pajak kepada pedagang & ketika kita menyetor pajak yang kita pungut ke KPP?
    demikian terima kasih

    ZB:
    Saat kita memungut pajak, kita menerima uang sehingga kita debet kas dan pada saat yang bersamaan timbul hutang pajak sehingga kita kredit hutang pajak.

    Kas………………..xxxxxx
    … Hutang Pajak…………xxxxxxx

    Sebaliknya saat kita setorkan ke KPP kita keluarkan uang dan pada saat itu hutang kita akan berkurang sejumlah uang yang kita setorkan ke KPP.

    Hutang Pajak…….xxxxxx
    … Kas…………………….xxxxxxx

  22. Kalau hanya Jurnal Harian ( Utk SPT masa sih Mudah sekali ) bagai mana Kalo Jurnal Utk Misal : 1. Jurnal PPN atas Lesing, dan jika Lesing Tsb Dijual sebelum Cicilan berakhir, bgmn Jurnal PPNnya ? Serta Koreksi Fiskal atas Financial Lease ? dan banyak lagi

    ZB:

    Sebelum anda melebar ke masalah lain kita sepakati dulu atau pahami dulu bahwa yang dibahas adalah PPn. Sebab masalah pajak itu memang banyak seperti yang saya bahas juga terdiri dari beberapa jenis pajak. SPT-nya juga sesuai dengan permasalahannya misalnya spt-PPN, spt pph 21, spt-pribadi, spt pph badan dll.
    Setelah anda pahami masalah lain2 tersebut maka kembali saya tegaskan bahwa saya hanya menggunakan satu akun PPn yang saya tempatkan dalam kelompok hutang pajak. (bukan satu akun Hutang Pajak) Mau dari mana saja sumbernya baik dari transaksi Masukan/keluaran maupun dari memorial yang nama PPN masuk ke akun tersebut. Dalam pembahasan yang saya sebut hutang pajak bukanlah akun pajak tetapi akun tertentu sesuai dengan permasalahannya yang berada dalam kelompok hutang pajak. Jadi akun Hutang pajak hanya sebagai Header. Dalam faktanya memang mudah?…. Dalam prakteknya sehari hari kami hanya mencatat transaksi dan memorial. Menyusun jurnal urusan komputer.
    Membuat SPT juga mudah, makanya lihat tivi dong!…. Cuma ngisi beberapa kolom doang!… Segeralah berfikir bahwa akuntansi itu mudah!…

  23. Bagaimana jurnal untuk PPN Masukan ? Posisinya sebagai biaya atau piutang? Perlu diketahui, saya belum PKP sehingga saya tidak dapat PPN Keluaran.

    ZB:

    Bila belum PKP berarti dalam daftar akun anda ada rekening hutang PPn pada kelompok hutang dan ada rekening Beban PPn pada kelompok Biaya (Biasanya disatukan saja dengan akun pembelian tanpa harus memunculkan akun PPn). Bila telah anda bayar maka jurnalnya ke Beban PPn atau disatukan dengan Pembelian dan bila belum dibayar dapat dicatat sebagai hutang hutang Bila ingin menampilkan bahwa hutang tersebut adalah hutang PPn di buatkan akun Hutang PPn. Intinya bagi anda yang belum PKP biaya sama Beban PPN sama saja. Biala belum dibayar di sebut hutang. Fungsinya akun Hutang PPN hanya untuk menjelaskan saja.

  24. pak, saya ada kasus terima barang dari supplier 100 kg tp begitu sampai di tempat kita tgl 90 kg. Barang itu menguap selama dala perjalanan. Persediaan saya dicatat bertambah sebesar 90 kg doank. Tapi tagihan dr supplier 100 kg. Saya minta supplier menerbitkan faktur pengganti mereka tidak mau. Jadi saya berniat untuk memotong pembayaran saja. Tapi saya bingung pencatatannya. Pd saat saya terima barang dan tagihan jurnalnya:

    Persediaan 90 kg
    PPN In

    ZB:
    Mulanya saya juga berfikir seperti anda, karena saya tidak berlatar belakang Akuntansi. Saya mengatakan bukan saja pedagang yang tidak jujur melainkan ilmu akuntansipun demikian. Namun karena saya masuk ke bidang yang berkaitan erat dengan akuntansi saya harus menguasai akuntansi. Ternyata kejujuran didunia ini hanya ada dalam matematika. 2 + 2 selalu 4. Dalam akuntansi yang benar itu benar dan yang tidak benar, benar juga. Kesimpulannya tidak ada yang salah selanjutnya terserah anda mau atau tidak. “Tidak ada kejujuran dalam biznis” atau saya belum pernah menemukannya.

    Akuntansi punya berbagai cara mengatasi hal demikian. Misalnya hal yang anda alami jika anda punya kekuatan silahkan anda tolak, namun jika tidak anda harus menerima kenyataan 90 kg anda catat 100 kg sesuai bukti transaksi yang 10 kg sebagai resiko yang harus anda tanggung sebagai biaya. Dan kemungkinan yang terbesar adalah anda harus dapat menjual barang yang fisiknya hanya 90 Kg menjadi 100 kg untuk mengantisipasi agar anda tidak rugi. Mohon ma’af saya tidak mengajarkan anda untuk berbohong namun menunjukan fakta yang banyak terjadi.

    Sebenarnya bukan hanya seperti itu, Sebaliknya juga banyak dilakukan misalnya kita beli 100 dalam dokumen ditulis seratus namun fisiknya 110. tentunya dalam hal ini anda juga harus mencatat 100, bukan 110.

  25. sorry pak terputus tulisannya.
    pada saat terima barang jurnalnya

    Persediaan (90 kg x Rp. 100) Rp. 9000
    PPN Masukan Rp. 1000
    A/P 10000
    Kalau dilihat PPN masukannya ternyata lebih besar daripada DPP nya. Atau saya harus menjurnal

    Persediaan (100 kg x Rp. 100) Rp. 10000
    PPN In Rp. 1000
    A/P 11000
    pot pembelian Rp. 1000
    A/p 1000

    Saya bingung kalau pot pembelian itu kan tidak bisa saya catat lagi pengurangan ppn masukannya. Jadi harus bagaimana pencatatannya? karena yang dilaporkan di SPM pastikan yang sebesar 1000. Sedangkan pot pembelian kan tidak ada bukti utk pengurangan ppn nya. Terima kasih

    ZB:
    Dalam akuntansi yang diakui adalah bukti transaksi. Jika anda anggap bukti transaksinya salah maka diperbaiki pada bukti transaksinya. Atau anda selesaikan dengan ayat jurnal penyesuaian. Namun yang berurusan pajak tentunya ada jalur untuk penyelesaiannya.

    Ada info untuk anda. Seorang importir semula dikenakan PPN. PPn telah dibayarkan ternyata dalam proses keluar peraturan bahwa import tersebut tidak dikenakan PPn. Logikanya PPn yang telah dibayarkan dapat ditarik kembali namun Importir tersebut memilih tidak usah, anggap saja biaya. Apa yang dapat anda pahami dari hal ini. Jangan kamu kira importir tersebut bodoh, saya menilai importir tersebut pintar.

    • jelas pintar pak….kan biaya buat mengurangi laba sehingga pajak pph 25 jadi kecil

      ZB:
      Ya!.. dari pada bayar pajak ke koruptor mending makan sendiri, yang jadi masalah bila koruptor tahu maka koruptor akan tuntut kamu sebagai koruptor. he hee sama2 koruptor sama pintarnya….

  26. Bapak/Ibu Yth. saya mau tanya, kalu perusahaan kita mengalami kerugian apakah dikenakan pajak juga.

    ZB:
    Untuk PPh tentunya tidak, namun jangan karena rugi tidak membayar PPn.

  27. bu tlong dbantu saya mau buat laporan keuangan fiskal, prusahaan baru berdiri. ad pembelian non ppn ttp dia tidak ada stock barang, jadi akunnya apa aja yah?dan posisinya ada di lap.laba/rugi atau dineraca?
    Thx

  28. Bu,

    Saya mau tanya biaya2 apa saja yang di buat penyesuaian pada laporan keuangan komersial dan fiskal ?

    Terima kasih

  29. Sangat bagus penjelasannya juga cukup padat dan menyeluruh.
    Saya baca buku freeman sampai pusing ternyata sudah diringkas di sini.

    Kalau perlakuan akuntansi perpajakan untuk piutang perusahaan komersial sumbernya bisa saya dapat dari mana ya? Ada yang tahu? Tolong balas. Terimakasih.

    Back link kemari

  30. Saya mau tanya mengenai PPh 21 yg dipotong dari gaji karyawan. kebetulan hal tersebut ada diperusahaan tempat saya bekerja. PPh yg disetorkan mengurangi gaji karyawan. Tapi saya baru tahu ternyata selama ini saya keliru saat meng-entry transaksi tersebut. Saat menyetorkan PPh 21, akun yg didebet adalah PPh dibayar dimuka.
    Lalu mengenai SSP PPh 21, apakah benar pada kolom Nama WP saya mengisinya dgn nama perusahaan bukan dgn nama karyawan yg dikenakan PPh 21 tsb?

    Demikian pertanyaannya mohon dapat segera dijawab.
    Thx

    ZB:
    Karena perusahaan adalah pihak yang syah sebagai pemungut pajak dari karyawan dan meyetorkannya secara kolektif ke pihak pajak, yang punya SSP adalah perusahaan, sedangkan masing2 karyawan punya spt.

  31. dalam akuntasi yang paling pnting atau paling sering dipakai oleh perusahaan-perusahaan ,perbankan apa saja? dan satu lagi saya berencana untuk mencoba beasiswa ke luar negeri d australia nah yg mau saya tanyakan soal pakai b.inggris atau b.indonesia.terimakasih

    ZB:
    Yang paling penting uang masuk…. Ok!.
    Untuk pertanyaan yang keduanya saya tidak pernah tahu tapi logikanya bahasa indonesia, setelah anda dinyatakan lulus barulah anda diwajibkan harus mampu berbahasa inggris.

  32. kasus: sewa kantor utk 3 bln Rp.3000 ppn 10 % jurnalnya kan sewa dibayar dimuka 3000 di debit, ppn income 300 di debit, dan kas 3300 dikredit.
    kemudian jurnal penyesuaianý tuh gmna ya?
    bantu saya ya..
    thanks

    ZB:
    Biasanya penyesuaian dilakukan setiap bulan dan tidak ada salahnya bila dilakukan satu kali saja pada akhir bulan ke tiga karena kewajiban laporan keuangan adalah di akhir tahun.

    Penyesuaian bulanan :
    Biaya sewa ………………………. ..1000
    ……….. sewa dibayar dimuka………….1000

  33. pak saya mau tanya klo diperusahaan itu membayar PPN terlebih dahulu sebelum client membayar piutang usaha itu bisa berpengaruh ke lap. keuangan g pak ???
    saya sedang bikin laporan KKP (Kuliah Kerja Praktek) dari permasalahan itu kira2 data2 apa saja y pak yang saya butuhkan ???

    ZB:
    Berpengaruh tentunya Ya. Namun PPn harus disetorkan sesuai batas waktu yang ditentukan, tidak tergantung pada apaka client telah mebayar atau belum (jika terlambat di denda). Namun penjualan itu adalah kejadian yang berjalan secara berkelanjutan sehingga PPn yang diterima dari penjualan yang telah lalu disetorkan untuk penjualan sekarang yang pembayarannya belum diterima, begitu seterusnya.

  34. […] Akuntansi Pajak Posted on Maret 14, 2008 by Achun 17 Votes […]

  35. jadi ada perusahaan,bentuknya koperasi simpan pinjam. koperasi ini udah berdiri dr tahun 2010, tapi belum pernah bayar pajak pph 21 sampe sekarang.
    bulan september kemaren akhirnya koperasi ini bayar pajak untuk pertama kalinya,nah jurnalnya apa ya ton? sebelumnya mereka juga belum pernah catet/jurnal hutang pajak. tolong balas secepatnya

    ZB:
    PPh 21 adalah bagian dari biaya gaji yang dipungut oleh perusahaan dan disetorkan ke Inst Pajak. Banyak perusahaan membayarkan pph 21 hingga menimbulkan kesan bahwa pph21 merupakan kewajiban perusahaan.

    Tahap awal perlu dipisahkan pph21 2010 dan 2011.

    Ayat Penyesuaian Utk 2010
    Laba tahun lalu………….Rp. ……
    …. Hutang Pajak…………………..Rp. …….

    Ayat Penyesuaian utk 2011 dibagi berdasarkan bulan s/d sept. Masing2 dijurnal :

    PPh 21 ……….Rp. …….
    …. Hutang Pajak………….Rp. …….

    Saat setoran dicatat sesuai jumlah setoran
    Hutang Pajak…. Rp. …….
    …. Kas ………………..Rp………

    • ayat penyesuaian untuk 2010 dicatat sebesar laba tahun lalu?

      PPh 21 untuk 2011 dibagi berdasarkan bulan,besarnya berapa ya?

      ZB:
      Harap teliti!… kewajiban pph 21 yang harus dibayar adalah berdasarkan perhitungan yang didasarkan penghasilan kena pajak yang belum dibayar. Karena tidak mebayar pajak dari 2010 s/d 2011 maka ada 2 bagian mana yang kewajiban 2010 dan mana yang kewajiban 2011. Yang kewajiab 2010 dijurnal sekali saja mendebet laba tahun lalu (mengurangi laba tahun lalu), bukan sebesar laba tahun lalu. Kewajiban 2011 di ditribusikan sesuai bulan sehingga kewajiab 2011 dibagi 9 sehingga dicatat jurnal sebanyak 9 kali.

  36. oh oke, lalu sekarang bagaimana untuk menghilangkan sisa hutang pajak tahun lalu nya bila dibayar?dimasukkan ke dalam penyesuaian jurnal tiap bulannya kah? maaf klo merepotkan,terima kasih sekali atas bantuannya.

    ZB:
    Hutang akan hilang setelah dibayar?….

    Hutang ……. Rp……
    ….kas (Setoran pph21)..Rp…….

    • Ayat Penyesuaian utk 2011 dibagi berdasarkan bulan s/d sept. Masing2 dijurnal :

      PPh 21 ……….Rp. …….
      …. Hutang Pajak………….Rp. …….

      untuk jurnal di atas, apakah harus dijurnal dari bulan januari,februari,sampai september?

  37. saya sedang membuat skripsi tentang akuntansi ppn dan pengaruhnya terhadap laporan keuangan.
    Mohon di bantu untuk masukan mengenai hal di atas.
    Mungkin dapat email ke saya

    Thanks,

    PPn bagi perusahaan PKP tidak ada pengaruhnya karena hanya numpang lewat. kewajiban PPn itu dikenakan pada pemakai akhir. Sedangkan bagi perusahaan Bukan PKP itu dianggap sebagai biaya yang akan menambah harga pokok.
    Saya tidak dapat menjelaskan pengaruhnya terhadap laporang keuangan yang jelas bila PPn tidak disetorkan merugikan keuangan negara. Setorkanlah PPn itu dengan prosedur yang benar untuk menghindari peluang penggelapan oleh oknum.

  38. saya mau tanya gimana jurnalnya penyesuaiannya …utang pajak
    misalnyanya kita tiap bulan bayar 725.000 .pph perusahaan kita setahun ternyata 11.250.000,otomatis kita jadi pnya hutang pajak sebesar 8.700.000.bagaimana jurnalnya?

    ZB:
    Jurnal hasil perhitungan pajak dengan mengurangi laba dan menambah hutang pajak senilai 8.700.000. Lalu Bayar sebesar 8.700.000 (Jurnal pengeluaran kas) Lunas deh!….

  39. pak saya mau tanya..sy menyewakan bangunan kantor yang penyewa bayar selama 3 tahun kedepan dan sy sdh bayarkan pph 23 nya selama 3 tahun bagaimana cara menjurnalnnya? sedangkan ppn sewa khan final?

  40. Selamat pagi
    Salam sejahtera

    Saya mau bertanya perihal pajak..perusahaan saya perusahaan yang menyediakan jasa service ac dll. nah pembayaran yang dilakukan customer kami biasanya dibayar per tiga bulan , perusahaan aq untuk saat ini mencatat sebagai piutang jasa pada pendapatan jasa. yang saya tanyakan bagaimana pencatatan yang dilakukan jika ppn keluaran yang kami keluarkan pada bulan ke-2 . terima kasih

  41. kalau untuk pph pasal 23 itu masuk ke perkiraan mana ya???
    dan brp no akunnya, trm ksh
    ZB:
    Yang paling penting diperhatikan, kapan jatuh temponya. Bila disetorkan sebelum jatuh tempo dikelompokan dalam kelompok pajak dibayar di muka sebaliknya dikelompokan ke hutang pajak.

  42. pagi pak saya mau tanya masalah PPN
    sistem pembayaran PPN di tempat saya bekerja yaitu perusahaan selalu membayarkan PPN Keluaran terlebih dahulu sebelum klien membayar piutang usaha yang didalamnya terdapat unsur PPN dengan menggunakan kas perusahaan.
    permasalahannya yaitu ketika pada akhir tahun buku masih ada klien yang belum membayar piutang usaha yang terdapat unsur PPN tersebut walaupun sebenarnya PPN Keluaran itu sudah disetorkan oleh perusahaan ke kas negara dengan uang kas perusahaan menyebabkan uang kas pada neraca perusahaan berkurang.

    yang saya mau tanyakan :
    Apakah benar PPN tersebut berpengaruh terhadap kas pada neraca atau tidak ya pak ??
    klo ada saya mau tanya teori untuk menguatkan pernyataan tersebut

    Terima kasih 🙂

    ZB:
    PPn tidak berpengaruh terhadap laba rugi, karena yang dikenakan PPn adalah pengguna akhir. Yang disetorkan ke kas negara adalah selisih PPn masukan dan PPn Keluaran. Yang perlu dipertanyakan Sudahkan perusahaan PPn masukan. Sya berfikir PPn masukan yang belum anda bayar, juga telah dibayarkan oleh supplier anda

    • maaf pak sepertinya ada kesalah pahaman
      yang jadi permasalahan bukan PPn masukan tapi PPN keluaran yg dipungut dari klien.
      Perusahaan sering membayarkan PPN Keluaran tersebut dg menggunakan uang kas karena klien belum membayar piutang + PPN yang seharusnya dikenakan kepada klien tersebut.
      dan yg saya tanyakan yaitu pengaruhnya terhadap kas pada neraca

      ZB:
      Yang saya maksudkan PPn yang anda bayarkan itu, PPn keluaran – PPn Masukan. Pada saat yang sama belum tentu perusahaan anda telah melunasi barang yang dijual tersebut sehingga PPN masukan bagia anda adalah menjadi beban PPn keluaran bagi supplier anda.

      • disini perusahaan saya adalah sebagai penjual jasa pak, dan perusahaan saya sudah membayarkan PPN keluaran tersebut ke kas negara sebelum klien membayar dengan menggunakan kas perusahaan.
        sehingga pada akhir buku kas dalam neraca perusahaan menjadi berkurang

        ZB:
        Dilihat pada akun neraca, piutang dan kas memiliki kelompok yang sama yaitu asset lancar. Artinya hanya bergeser pos dan sifatnya tidak permanen. Apalagi perusahaan Jasa, perusahaan hanya perlu biaya operasional.

  43. maaf pak mau tanya mengenai permasalahan bagaimana suatu akuntansi pajak diterapkan untuk satu transaksi menurut akuntansi pajak.
    terima kasih pak 🙂

    ZB:
    Berdasarkan peraturan pajak yang diterbitkan oleh kemenkeu

  44. Kami berencana membuka toko pakaian dimana PPN nya akan menggunakan “deemed pajak masukan.” Mohon bantuan cara pencatatan akuntansi pajak pada saat penyerahan BKP/JKP, pada saat memungut PPN, dan pada saat menyetor PPN. Matur Thank You.

  45. Slmt sore pak, sayamohon bantuannya mau cara jurnal pencatatan PPN dan PPh.Psl 23 yang dipotong dan disetor oleh pemungut.
    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
    ZB:
    Silahkan telusuri akuntansi pajak.

  46. pak pak
    saya ingin bertanya mengenai pembelian barang atas nama perusahaan, kebetulan bos dikantor saya membeli beberapa item barang di namakan atas pembelian perusahaan mksdny agar ppn yg dikenakan dapat kantor kreditkan, saya bingung pencatatatan di jurnalnya sprti apa, sdngkn untuk pembelian brng2 tersebut dr uang pribadi bos saya. mohon pencerahan dan penjelasanya pak. terimakasih pak

    ZB:
    Karena pembelian atas nama perusahaan anda tinggal catat pepenerimaan barang secara normal. Sehingga timbul hutang dagang. Setelah itu karena utang dagang tersebut telah dibayar oleh bos anda dengan uang pribadi tinggal anda Adjusment kerekening utang pada pemegang saham.

  47. potongan pajak terhadap laba bersih perusahaan,di catat di jurnal umum juga gak ya??? kalau iya,jurnal nya apa??

  48. Mau nanya kalu menjurnal ppn yang dipungut oleh bendahara pemerintah gmn ya ?

  49. Selamat pagi… boleh minta sarannya jika baru diketahui angsuran pph 25 setahun jumlahnya beda dengan Spt 25/29 wkt diperhitungkan tahun lalu ternyata angsuran pph 25 yg dihitung lebih sedikit/kecil dr yg seharusnya bagaimana jurnalnya?
    Misal: angsuran pph 25 jan-des seharusnya Rp 5.500.000 ternyata dihitung Rp 5.000.000.Total pajak spt Rp 6.000.000,- kurang bayar yg sdh dibayar thn sebelumnya Rp 1.000.000,- bagaimana jurnal koreksiny utk thn skrg?
    Mohon pencerahannya… Terima kasih.. salam

    ZB:
    Perhitungan pajak yang dilakukan di awal periode adalah untuk menentukan nilai yang harus dibayarkan setiap bulannya pada periode berjalan. Jika ternyata kurang setelah dibuat Laporan Neraca akan muncul hutang pajak, tinggal dibayar.

  50. cara menjurnal ppn nya pak?

Tinggalkan Balasan ke linda Batalkan balasan